Proses Prosedur Isolasi – Isolasi dan Sertifikat Isolasi 1
Jika isolasi diperlukan, isolator/teknisi listrik yang berwenang, setelah menyelesaikan setiap isolasi, mengisi sertifikat isolasi dengan rincian isolasi, termasuk tanggal dan waktu pelaksanaannya, dan menandatangani kolom “Pelaksanaan” yang sesuai.
Sertifikat isolasi ini harus di-cross-reference dengan izin penyelenggaraan awal dan izin-izin berikutnya yang menggunakan isolasi yang sama.
Semua sertifikat karantina wajib didaftarkan dalam daftar sertifikat karantina yang disimpan oleh pemberi izin di ruang kendali.
Proses Prosedur Isolasi – Isolasi dan Sertifikat Isolasi 2
Penerbitan sertifikat karantina merupakan langkah penting dalam proses izin kerja sebagaimana dijelaskan dalam proses izin kerja.
Izin karantina dibuat sebelum izin dikeluarkan dan tetap berlaku sampai izin ditandatangani dan dibatalkan.Sertifikat karantina hanya dapat dibatalkan setelah penerbit izin menandatangani kolom “Pembatalan” pada sertifikat karantina.
Jika isolasi diperlukan, pemberi lisensi, isolator, dan teknisi listrik yang berwenang harus memiliki pemahaman penuh tentang peralatan, perangkat, dan sistem yang akan dioperasikan serta ruang lingkup pengoperasian di bawah kendali setiap izin pengoperasian.
Prosedur Prosedur Isolasi – Isolasi dan Sertifikat Isolasi 3
Titik isolasi harus diidentifikasi pada diagram alur proses dan diverifikasi di lokasi untuk memastikan identifikasi titik isolasi yang akurat.
Apabila seluruh karantina telah dilaksanakan, maka penerbit izin wajib menuliskan tanggal dan waktu pada kolom “Diterbitkan” pada sertifikat karantina dan menandatangani namanya.Penerbit izin harus mengisi nomor sertifikat isolasi pada izin kerja, mencentang bagian “valid” pada bagian “Siap” pada izin kerja dan menandatangani namanya.
Semua sertifikat karantina harus dipasang di ruang kendali pusat agar mudah diperiksa oleh penerbit izin.
Waktu posting: 08 Januari 2022