Kode pelaksanaan isolasi energi bengkel
1. Jika pekerjaan isolasi energi dilakukan di bengkel, operasi standar harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Manajemen Isolasi Energi dari Perusahaan cabang
2. Pelat pengunci dan pelat buta merupakan metode isolasi energi dari sistem proses.Ketika seluruh sistem atau satu unit pabrik produksi dihentikan untuk pemeliharaan, tindakan isolasi pelat buta di area batas harus dilaksanakan setelah pengembalian dan penggantian material, yang pada dasarnya juga merupakan perwujudan dari prinsip isolasi energi.
3. Langkah-langkah efektif harus diambil untuk menerapkan isolasi energi dan partisi lengkap unit material untuk pemotongan lokal dan pemeliharaan beberapa unit, peralatan monomer atau regional, dan jaringan pipa pabrik produksi.Ketika ruang isolasi dipilih, isolasi pelat buta pada prinsipnya lebih disukai untuk peralatan dan pipa yang terhubung dengan flensa.
4.Tagout penguncianmode isolasi harus diterapkan untuk pipa proses dan peralatan tanpa isolasi pelat buta selama pengoperasian.Sebelum implementasi, pemimpin proyek dari bengkel terkait (bengkel, bengkel pemeliharaan, bengkel penyediaan listrik) harus mengidentifikasi risiko sistem dan menilai efektivitasnya.Tagout penguncian(daftar diisi oleh unit teritorial) mode isolasi, dan secara ketat mengikuti peraturan keselamatan perusahaan yang relevan untuk memastikan kondisinya.Menurut “Peraturan Manajemen Isolasi Energi”, layar filter tidak terkunci saat pembersihan, dan kartu operasi tunggal dari proses tersebut dijalankan.
Waktu posting: 17 Des-2022