Selamat datang di situs web ini!
  • neye

Pekerjaan pemeliharaan listrik

Pekerjaan pemeliharaan listrik
1 Risiko Operasional
Bahaya sengatan listrik, bahaya busur listrik, atau kecelakaan percikan api yang disebabkan oleh korsleting dapat terjadi selama pemeliharaan listrik, yang dapat menyebabkan cedera pada manusia seperti sengatan listrik, luka bakar akibat busur listrik, dan ledakan serta cedera akibat benturan yang disebabkan oleh busur listrik. Selain itu, kecelakaan listrik dapat menyebabkan kebakaran, ledakan, dan pemadaman listrik serta bahaya lainnya.
2 Langkah Keamanan
(1) Sebelum operasi pemeliharaan, hubungi operator untuk memutus aliran listrik yang terhubung dengan peralatan, dan lakukan tindakan penguncian, serta pasang tanda yang mudah terlihat bertuliskan “Tidak ada penutupan, ada seseorang yang sedang bekerja.” pada kotak sakelar atau gerbang utama.
(2) Semua orang yang bekerja pada atau di dekat peralatan yang sedang beroperasi wajib mengajukan Izin Kerja dan melaksanakan Prosedur Pengelolaan Lisensi.
(3) Operator harus mengenakan produk perlindungan kerja sebagaimana yang dipersyaratkan (sesuai dengan “Persyaratan Peralatan Pelindung Diri di Tempat Kerja di Gardu Induk”), dan memahami isi pekerjaan, terutama pendapat yang ditandatangani oleh operator.
(4) Pekerjaan kelistrikan hanya dapat diselesaikan oleh personel yang berkualifikasi dengan jumlah lebih dari dua orang, di mana salah satu dari mereka bertugas melakukan pengawasan.
(5) Personel pemantauan listrik harus lulus pelatihan profesional, memperoleh sertifikat pasca kualifikasi, dan memenuhi syarat untuk memutus pasokan daya peralatan dan menyalakan sinyal alarm; Mencegah personel yang tidak berwenang memasuki area berbahaya selama operasi; Tidak diperbolehkan melakukan tugas pekerjaan lain.
(6) Selama pemeliharaan dan perbaikan kerusakan, tidak seorang pun boleh mengubah atau menyesuaikan nilai yang ditetapkan pada perangkat proteksi dan otomatis secara sembarangan.
(7) Analisis dan pencegahan bahaya busur listrik. Untuk peralatan dengan energi lebih besar dari 5,016 J/m2, analisis bahaya busur listrik harus dilakukan untuk memastikan pekerjaan yang aman dan efektif.
(8) Untuk proses atau sistem yang rentan terhadap listrik statis dalam pemeliharaan, analisis bahaya elektrostatik harus dilakukan, dan langkah-langkah serta prosedur yang sesuai harus dikembangkan untuk mencegah bahaya elektrostatik.
(9) Tangga logam, kursi, bangku dan sebagainya tidak boleh digunakan dalam pekerjaan kelistrikan.

未标题-1


Waktu posting: 17 Desember 2022