Selamat datang di situs web ini!
  • neye

Sistem HSE (Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan) Lapangan Minyak

Sistem HSE (Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan) Lapangan Minyak

Pada bulan Agustus, manual sistem manajemen HSE (Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan) lapangan minyak diterbitkan. Sebagai dokumen programatik dan wajib dalam manajemen HSE lapangan minyak, manual ini merupakan pedoman yang harus diikuti oleh para manajer di semua tingkatan dan semua karyawan dalam kegiatan produksi dan bisnis.

Larangan keselamatan kerja
(1) Dilarang keras melakukan operasi tanpa izin yang melanggar peraturan operasi.
(2) Dilarang keras untuk mengkonfirmasi dan menyetujui operasi tanpa mengunjungi lokasi.
(3) Dilarang keras memerintahkan orang lain untuk melakukan operasi berisiko yang melanggar peraturan.
(4) Dilarang keras menduduki jabatan secara mandiri tanpa pelatihan.
(5) Dilarang keras melaksanakan perubahan dengan melanggar prosedur.

Larangan terhadap perlindungan ekologi dan lingkungan
(1) Dilarang keras membuang zat pencemar tanpa izin atau sesuai dengan izin.
(2) Dilarang keras menghentikan penggunaan fasilitas perlindungan lingkungan tanpa izin.
(3) Pembuangan limbah berbahaya secara ilegal dilarang keras.
(4) Dilarang keras melanggar “tiga serentak” perlindungan lingkungan.
(5) Pemalsuan data pemantauan lingkungan dilarang keras.
Simpan ketentuannya
(1) Tindakan keselamatan harus dikonfirmasi di lokasi untuk operasi pemadaman kebakaran.
(2) Sabuk pengaman harus dikencangkan dengan benar saat bekerja di ketinggian.
(3) Deteksi gas harus dilakukan ketika memasuki ruang terbatas.
(4) Masker pernapasan harus dikenakan dengan benar ketika bekerja dengan media hidrogen sulfida.
(5) Selama operasi pengangkatan, personel harus meninggalkan radius pengangkatan.
(6) Isolasi energi harus dilakukan sebelum membuka peralatan dan pipa.
(7) Inspeksi dan pemeliharaan peralatan listrik harus dihentikan danPenguncian dan penandaan.
(8) Peralatan harus dimatikan sebelum bersentuhan dengan transmisi berbahaya dan bagian yang berputar.
(9) Perlindungan diri harus dilakukan sebelum penyelamatan darurat.

Dingtalk_20210828130957


Waktu posting: 28 Agustus 2021